Tinjauan Tentang Proses Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Penanganan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Karawang Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Adyan Lubis, Muhamad Abas, Leonardo Sitorus, Rizal Aripin, Alex Antonius Sihotang

Abstract


The existence of Legal Aid Posts (POSBAKUM) is regulated by Supreme Court Regulation Number 1 of 2014 concerning Guidelines for Providing Legal Services for Disadvantaged People in Court. The legal counseling method is a communicative approach carried out through the systematic delivery of juridical information by sources to the audience. Another critical finding was the public's confusion when it was explained that there were three channels for providing legal aid in operation: POSBAKUM in court, OBH accredited by the Ministry of Law and Human Rights, and independent legal aid institutions. Community service activities regarding the role of legal aid institutions in handling civil cases in Karawang Regency reveal a critical gap between the normative guarantees of Law Number 16 of 2011 and the reality of accessibility of justice for underprivileged communities. Based on the findings and critical reflections from this service activity, a series of comprehensive and sustainable strategic actions are needed to optimize the role of legal aid institutions in ensuring access to justice for underprivileged communities in Karawang Regency.

Keywords


Implementation Review, Legal Aid, Civil Cases.

Full Text:

PDF

References


Candra, G. A. E. (2025). Peran Teknologi Informasi Dalam Meningkatkan Pemberian Bantuan Hukum Kepada Klien Oleh Advokat Dalam Perkara Perdata. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 11(1), 150–163.

Fachri Satritama Marwan, A. (2024). Peran Lembaga Bantuan Hukum Makassar Dalam Memberikan Bantuan Hukum Pada Perkara Perdata Agraria Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Kota Makassar. Fakultas Syariah. https://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10077/1/Fahri.pdf

Hadri, H. (2025). Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Meningkatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 9(1), 84–95.

Haekal, M. H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Dan Peranan Lembaga Bantuan Hukum Di Indonesia (Studi Pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Pasca Lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Irwantoni, I., Zaelani, A. Q., & Nasution, C. (2018). Peranan Bantuan Hukum dalam Menyelesaikan Perkaradi Pengadilan Agama (Studi di Pengadilan Agama Kelas Ia Tanjungkarang Bandar Lampung). Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 10(01), 375780.

Kamaludin Yusup, D., Fathonih, H. A., & Burhanuddin, H. (2019). Penguatan peran Klinik Bantuan Hukum Universitas dalam pemenuhan hak-hak Perempuan dan Anak di Indonesia. Puslitpen LP2M UIN SGD Bandung. https://digilib.uinsgd.ac.id/29434/

Kusumawati, M. P. (2016). Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin. Arena Hukum, 9(2), 190–206.

Lubis, A., & Abas, M. (2022). Kepastian Hukum Implementasi Peraturan Verifikasi Dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 108–125. https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/vie /2907

Mukhoyyar, A. (2024). Eksistensi Dan Fungsi Lembaga Bantuan Hukum Cikarang Bekasi Dalam Penerapan Hukum Dan Keadilan Untuk Masyarakat. Khazanah, 3(1), 1–12.

Parawansa, A. R. (2024). Penyelesaian Sengketa Penetapan Ganti Rugi Pembebasaan Tanah Untuk Pembangunan Jalur Kereta Cepat Di Kabupaten Karawang. Universitas Islam Sultan Agung Semarang. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37119

Rafly, A. D., Sari, E., & Kalsum, U. (2025). Peran Pos Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu Di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/21450

Rahmadi Salim, R. (2024). Peran Pos Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin Perspektif Fiqih Siyasah Qadha’iyyah (Studi Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. http://repository.uin-suska.ac.id/80032/

Siwi, J. A. (2020). Peran Lembaga Bantuan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Lex Et Societatis, 8(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/30913

Somar, F. F., Barthos, M., & Wardhani, I. K. (2023). Efektivitas pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Jurnal Multidisiplin Borobudur, 1(2), 100–113.

Tjindera, J. R. (2025). Peran Advokat Dalam Menjamin Hak Tersangka Pada Tahap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah. Universitas Islam Sultan Agung Semarang. https://repository.unissula.ac.id/41662/

Wijaya, I. A., Hartanto, S. H., & Muchamad Iksan, S. H. (2013). Tinjauan Tentang Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Penanganan Kasus Hukum Perdata (Studi pada Lembaga Bantuan Hukum di Surakarta). Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://eprints.ums.ac.id/id/eprint/27038

Yusman, W., Suprijatna, D., & Suryani, D. (2019). Optimalisasi Pelaksanaan Pelayanan Bantuan Hukum Dalam Perkara Perdata di Wilayah Kewenangan Pengadilan Negeri Sukabumi. Jurnal Hukum De’rechtsstaat, 5(2), 105–118.




DOI: https://doi.org/10.31004/abdira.v5i4.1154

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Adyan Lubis, Muhamad Abas, Leonardo Sitorus, Rizal Aripin, Alex Antonius Sihotang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.